ENY
RAHAYU SUTRISNO
13114585
1KA28
ILMU SOSIAL
DASAR
Tugas III
Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial (Stratifikasi sosial)
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Pengertian stratifikasi
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah
perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis).Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul
“Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan
ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.Stratifikasi
sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Stratifikasi sosial menurut
Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan
sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan
sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi
atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial
yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya
dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam
masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran
kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan
menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati
orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang
tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh
anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang
paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem
pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini
biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat
negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai
tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha
dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya
dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
2. Persamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan
masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai
anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam Undang-undang (Konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut
perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang
kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi
hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa
kecualinya dalam arti semua orang
mempunyai kesamaan derajat dan isi dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
1) Persamaan hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah
hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena dimana
kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia
pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.
Dan di sinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara
prinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta
kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang
melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan hak ini
selanjutnya dicantumkan dalan Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi)
Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasal,
seperti dalam :
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali
apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran,
ataupun kedudukan.”
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian
orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang
memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada
perbedaan semacam ini.”
2) Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan
adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara
jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap
warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28,
29, 31.
Empat pokok
hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan muka
pemeritahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam
perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang
dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang
ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pokok kedua,
selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-undang”
Pokok ketiga,
dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pokok keempat
adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.”
Sumber-sumber
atau Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
Ahmadi,
Abu. 2009. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta:PT RINEKA CIPTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar