Sabtu, 24 Oktober 2015

STRUKTUR ORGANISASI PT UNILEVER INDONESIA Tbk.





STRUKTUR PERUSAHAAN 
 
Direksi
Direksi adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Unilever Indonesia.
1. Presiden Direktur    : Hemant Bakhsi

2. Direktur :
  • Tevilyan Yudhistira Rusli
  • Hadrianus Setiawan
  • Ramakrishnan Raghuraman
  • Debora Herawati Sadrach
  • Ainul Yaqin
  • Enny Hartati Sampurno
  • Annemarieke de Haan

     Dewan Komisaris 
Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT).                          

      1. Presiden Komisaris : Maurits Daniel Rudolf Lalisang

2. Komisaris Independen :
  • Bambang Subianto 
  • Cyrillus Harinowo
  • Erry Firmansyah
  • Hikmahanto Juwana  
      3. Calon Komisaris Independen : Mahendra Siregar   
                                         

     Komite Audit
      Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya.

      1. Ketua Komite Audit : Erry Firmansyah

      2. Anggota Komite Audit :
  •   Muhammad Saleh
  • Benny Redjo Setyono 
    
Komite Nominasi dan Remunerasi
     Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.

      1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Peter Frank Ter Kulve
           
      2. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi :
  • Maurits Daniel Rudolf Lalisang
  • Enny Hartati Sampurno

·         
        
     






Sumber :


BENTUK ORGANISASI PT UNILEVER INDONESIA Tbk.



Bentuk Organisasi PT Unilever Indonesia Tbk. Adalah Organisasi Komite , karena pada struktur perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk. pembagiannya dibagi menjadi 4 bagian yaitu:       
            1. Direksi
2. Dewan Komisaris
3. Komite Audit
4. Komite Nominasi dan Remunerasi

Organisasi komite/panitia : pendapat dari sekumpulan orang biasanya akan lebih baik dari pada hasil pemikiran satu orang. Cara yang terbaik untuk menimbulkan kerja sama dari kelompok orang adalah dengan membentuk satu kelompok tetap yang disebut komite.

Komite adalah suatu badan yang terdiri dari sekumpulan orang yang diberi kekuasaan tertentu dan dengan berunding mereka dapat membuat keputusan bersama-sama.
Dengan adanya komite, diharapkan dapat menghilangkan iri hati atau pertentangan diantara anggota kelompok dan dapat dihindari hambatan-hambatan yang timbul akibat adanya perintah perintah yang simpang siur antara pimpinan yang sesingkat.

Organisasi Komite terdiri dari :
1. Executive Committee (Pimpinan Komite), yaitu para anggotanya mempunyai wewenang lini.
2. Staff Committee, yaitu orang-orang yang hanya mempunyai wewenang staf.

Ciri-ciri Organisasi Komite : 
     -            Adanya dewan,dimana anggota bertindak secara kolektif.
-            Adanya hak, wewenang dan tanggung jawab sama dari masing-masing anggota 
        dewan.
-            Asas musyawarah sangat ditonjolkan.
-            Organisasinya besar & struktur tidak sederhana.
-            Biasanya bergerak dibidang perbankan, asuransi, niaga.

Komite dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
1. Komite yang mempunyai kekuasaan penuh untuk bertindak (biasanya terdapat pada tingkatan instrusional)
2. Komite yang tidak mempunyai kekuasaan, tetapi mempunya hak untuk menolak (hak veto).
3. Komite penasehat.
4. Komite pendidikan yang merupakan kelompok diskusi.







Sumber :
https://wakhinuddin.wordpress.com/2013/10/22/bentuk-bentuk-organisasi/

PROFIL PT UNILEVER INDONESIA Tbk.



ORGANISASI NIAGA

Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula.

Organisasi Niaga yang akan saya bahas kali ini adalah PT (Perseroan Terbatas). Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

SEJARAH PT UNILEVER INDONESIA Tbk.



PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini  disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.

Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.


VISI & MISI PT UNILEVER INDONESIA Tbk.

Visi                                    
Untuk meraih rasa cinta dan penghargaan dari Indonesia dengan menyentuh kehidupan setiap orang Indonesia setiap harinya.

Misi
  • Kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari.
  • Kami membantu konsumen merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati hidup melalui brand dan layanan yang baik bagi mereka dan orang lain.
  • Kami menginspirasi masyarakat untuk melakukan langkah kecil setiap harinya yang bila digabungkan bisa mewujudkan perubahan besar bagi dunia.
  • Kami senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami tumbuh dua kali lipat sambil mengurangi dampak terhadap lingkungan.






TUGAS 2 - BAHASA INGGRIS BISNIS 2

Motivation letter for Master Program in Computer Science at Columbia University, New York City Attention: Graduate Selection Commit...